PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Pasal 99
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. organisasi Polije yang telah ada tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan dilakukannya penyesuaian organisasi Polije yang baru berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini, dan b. semua kegiatan akademik dan nonakademik yang sedang diselenggarakan tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian organisasi Polije sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
