PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Pasal 7
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Polije memiliki lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater.
(2) Ketentuan mengenai lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tata cara penggunaan lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater ditetapkan oleh Direktur.
