Pasal 67
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/ studio, serta kepala unit penunjang akademik diberhentikan dari jabatannya karena: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap; c. mengundurkan diri dari jabatan atas permohonan sendiri; d. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara yang lain; e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; g. diberhentikan sementara dari jabatan aparatur sipil negara; h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen; i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; j. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau k. berdasarkan evaluasi kinerja dari Direktur untuk wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/studio, serta kepala unit penunjang akademik. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau c. berhenti dari Aparatur Sipil Negara atas permohonan sendiri.
