Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, Polije menyusun: a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan yang diarahkan untuk mencapai keunggulan kompetitif berkelanjutan untuk jangka waktu 15 (lima belas) tahun; b. rencana strategis merupakan pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap semua kebijakan, program, dan kegiatan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; dan c. rencana kerja tahunan merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program, kegiatan, dan sasaran selama 1 (satu) tahun. (2) Tata cara penyusunan dan penetapan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c ditetapkan oleh Direktur.
