PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Pasal 40
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat menyelenggarakan rapat atau sidang dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang. (2) Tata cara penyelenggaraan rapat atau sidang Senat ditetapkan oleh Senat.
