PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Polije memiliki misi: a. menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan vokasi yang berkualitas, inovatif, dan berdaya saing; b. menyelenggarakan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat yang bermanfaat bagi ilmu pengetahuan dan teknologi terapan serta kesejahteraan masyarakat; c. menyelenggarakan sistem pengelolaan pendidikan yang handal dengan berdasar pada prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabilitas; dan d. mengembangkan kerja sama baik tingkat nasional maupun internasional.
