PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Pasal 29
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Polije dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang dinilai mempunyai prestasi di bidang akademik atau non-akademik yang berkontribusi bagi Polije, bangsa, dan negara. (2) Kriteria dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
