PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Pasal 27
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Tata laksana kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 ditetapkan oleh Direktur dengan pertimbangan Senat.
