PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Hasil pengabdian kepada masyarakat wajib didokumentasikan dan disebarluaskan. (2) Publikasi hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau media cetak yang mudah diakses oleh masyarakat. (3) Kewajiban publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan terhadap hasil pengabdian kepada masyarakat yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (4) Pengabdian kepada masyarakat yang menghasilkan hak atas kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
