PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kelulusan pada suatu jenjang pendidikan ditetapkan apabila telah menempuh beban belajar dan memenuhi capaian pembelajaran program studi. (2) Kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikukuhkan dalam wisuda.
