PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma. (2) Selain bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polije dapat menggunakan bahasa asing sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma. (3) Penggunaan bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapatkan pertimbangan dari Senat.
