PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI LEMBAGA NEGARA LAIN
Pasal 9
BAB 5 — TATA KELOLA
(1) Tata kelola kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal mengikuti tata kelola Perguruan Tinggi negara asal. (2) Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyesuaikan dengan tata kelola Perguruan Tinggi di INDONESIA.
