PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI LEMBAGA NEGARA LAIN
Pasal 14
BAB 7 — EVALUASI
(1) Kementerian melakukan evaluasi, pengawasan, dan pembinaan kampus cabang Perguruan Tinggi negara asal. (2) Evaluasi, pengawasan, dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. data dan informasi dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi; b. pengaduan dari masyarakat; dan/atau c. data dan informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Tata cara evaluasi, pengawasan, dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangan.
