PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN,...
Pasal 49
Perubahan organisasi dan tata kerja ITH ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2022
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NADIEM ANWAR MAKARIM
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
