PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Samudra
Pasal 85
BAB 6 — PERUBAHAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Perubahan organisasi dan tata kerja Unsam ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
