PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Samudra
Pasal 81
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator Program Studi, kepala lembaga, dan sekretaris lembaga merupakan tugas tambahan Dosen dan bukan merupakan jabatan struktural. (2) Kepala unit penunjang akademik, kepala pusat, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan merupakan tugas tambahan Dosen dan/atau pejabat fungsional dan bukan merupakan jabatan struktural.
