PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Samudra
Pasal 77
BAB 4 — TATA KERJA
Rektor dan wakil rektor melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan Unsam dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
