PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Samudra
Pasal 73
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Unit Penunjang Akademik Bimbingan dan Konseling menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan layanan konsultasi bagi Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan; c. pelaksanaan pemberian mediasi penyelesaian permasalahan Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan; d. pelaksanaan pendampingan dalam penyelesaian permasalahan Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.
