PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Samudra
Pasal 44
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas: a. kepala; b. sekretaris; c. pusat;
d. Subbagian Umum; dan e. kelompok jabatan fungsional.
