PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022 tentang STANDAR MUTU BUKU, STANDAR PROSES DAN KAIDAH...
Pasal 70
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan, Kriteria Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran yang layak yang digunakan oleh Satuan Pendidikan, Pelaku penerbitan baik untuk Buku Teks Pelajaran dan/atau Buku Non Teks Pelajaran, Buku Teks Pelajaran yang telah digunakan pada Satuan Pendidikan, dan Buku Teks Pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 12, dan Pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 351), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
