PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022 tentang STANDAR MUTU BUKU, STANDAR PROSES DAN KAIDAH...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ruang lingkup standar mutu Buku mencakup: a. standar mutu Buku Pendidikan; dan b. standar mutu Buku Umum. (2) Standar mutu Buku Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup: a. standar mutu Buku Teks Utama; b. standar mutu Buku Teks Pendamping; c. standar mutu Buku Teks Muatan Lokal; dan d. Standar mutu Buku Nonteks. (3) Standar mutu Buku Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup semua jenis Buku di luar Buku Pendidikan. (4) Standar mutu Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. standar mutu Buku cetak; dan b. standar mutu Buku elektronik.
