PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022 tentang STANDAR MUTU BUKU, STANDAR PROSES DAN KAIDAH...
Pasal 26
BAB 3 — STANDAR PROSES DAN KAIDAH PEMEROLEHAN NASKAH
(1) Analisis isi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a merupakan tahap awal penerjemahan untuk mengetahui makna tekstual dan kontekstual dalam memperoleh pemahaman pesan dari Buku yang akan diterjemahkan. (2) Makna tekstual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan makna berdasarkan teks yang dibaca sesuai dengan arti kamus dan tata bahasa. (3) Makna kontekstual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan makna teks sesuai dengan konteks ruang, waktu, tema, dan budaya masyarakat.
