PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022 tentang STANDAR MUTU BUKU, STANDAR PROSES DAN KAIDAH...
Pasal 21
BAB 3 — STANDAR PROSES DAN KAIDAH PEMEROLEHAN NASKAH
(1) Prapenulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mencakup penentuan: a. tema atau topik; b. tujuan penulisan; c. pembaca sasaran; d. sumber penulisan; dan e. kerangka penulisan. (2) Prapenulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menghasilkan ikhtisar penulisan Buku agar proses penulisan draf Buku menjadi sistematis dan terarah.
