PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA...
Pasal 67
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Rektor, wakil rektor, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, dan koordinator program studi dijabat oleh Dosen yang mendapat tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural. (2) Kepala unit penunjang akademik, kepala pusat pada lembaga, dan kepala laboratorium/bengkel/studio dijabat oleh Dosen dan/atau pejabat fungsional yang mendapat tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural.
