PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA...
Pasal 55
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Unit Penunjang Akademik Ajang Gelar dan Dokumentasi Seni Budaya menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pertunjukan, pagelaran, dan pameran seni dan budaya; c. pemberian informasi kekaryaan seni dan budaya; d. pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan koleksi benda- benda seni dan budaya; e. pelaksanaan promosi seni dan budaya dalam dan luar negeri; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha.
