PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA...
Pasal 53
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang Akademik Ajang Gelar dan Dokumentasi Seni Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d merupakan unit penunjang akademik di bidang ajang gelar dan dokumentasi seni dan budaya. (2) Unit Penunjang Akademik Ajang Gelar dan Dokumentasi Seni Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
