PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA...
Pasal 45
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.
