PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA...
Pasal 43
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Bahasa; d. Ajang Gelar dan Dokumentasi Seni Budaya; dan e. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan.
