PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA...
Pasal 23
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Subbagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan administrasi dan evaluasi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, registrasi Mahasiswa, dan statistik akademik serta pengelolaan data dan sarana akademik.
