PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI...
Pasal 8
BAB 4 — UANG KULIAH TUNGGAL
(1) Penetapan tarif UKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dilakukan setelah: a. berkonsultasi dengan Kementerian bagi PTN Badan Hukum; dan b. mendapat persetujuan dari Kementerian bagi PTN selain PTN Badan Hukum. (2) Konsultasi dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan akademik bagi universitas dan institut; dan b. direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas.
