PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Pasal 9
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik; b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum; dan c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama.
(2) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
