PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Pasal 50
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
mempunyai tugas melaksanakan pengembangan karier dan kewirausahaan Mahasiswa.
