PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Pasal 22
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan terdiri atas: a. Subbagian Akademik; dan b. kelompok jabatan fungsional.
