PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PROFESI GURU
(1) Pembelajaran PPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b menggunakan kurikulum yang disusun dan dikembangkan oleh LPTK dengan berpedoman pada
capaian pembelajaran lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam menyusun dan mengembangkan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPTK dapat bekerja sama dengan: a. organisasi profesi Guru; b. kementerian/lembaga; dan/atau c. dunia usaha atau dunia industri.
