PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru
Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PROFESI GURU
(1) Penerimaan calon peserta PPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan melalui seleksi nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian. (2) Seleksi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. seleksi administratif; b. tes tertulis; dan c. wawancara. (3) Seleksi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mempertimbangkan: a. penguasaan substansi bidang ilmu; dan b. motivasi untuk menjadi Guru.
