PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru
Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PROFESI GURU
(1) PPG dilaksanakan oleh LPTK melalui Program Studi PPG. (2) LPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi lain. (3) Program Studi PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rumpun ilmu terapan pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri.
