PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru
Pasal 22
BAB 8 — PENDANAAN PENDIDIKAN PROFESI GURU
Pendanaan PPG bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. anggaran penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; d. peserta PPG; dan/atau e. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
