PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru
Pasal 18
BAB 5 — PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROFESI GURU
Direktur Jenderal melakukan penjaminan mutu terhadap PPG melalui koordinasi dengan lembaga akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai instrumen akreditasi PPG.
