PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PROFESI GURU
Penyelenggaraan PPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 15 dilaksanakan berdasarkan pedoman penyelenggaraan PPG yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
