PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SILIWANGI
Pasal 72
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan karier dan kewirausahaan Mahasiswa.
