PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SILIWANGI
Pasal 69
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.
