PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SILIWANGI
Pasal 66
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik
Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.
