PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SILIWANGI
Pasal 63
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.
