Pasal 37
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik; d. pelaksanaan pengelolaan data dan sarana akademik; e. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa; f. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni; g. penyusunan rencana, program, dan anggaran; h. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; dan i. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama.
