PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SILIWANGI
Pasal 30
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Program pascasarjana dipimpin oleh Direktur yang bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Direktur Program Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Direktur. (3) Wakil Direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Program Pascasarjana.
