PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SILIWANGI
Pasal 14
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; b. Fakultas Ekonomi dan Bisnis; c. Fakultas Pertanian;
d. Fakultas Teknik; e. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; f. Fakultas Ilmu Kesehatan; dan g. Fakultas Agama Islam. (2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. jurusan; d. laboratorium/bengkel/studio; e. Subbagian Umum; dan f. kelompok jabatan fungsional.
