Pasal 76
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Jember tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; dan b. jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Polije berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 136 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Jember (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1667), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
