PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi Polije terdiri atas: a. Senat; b. Pemimpin; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Pertimbangan. (2) Ketentuan mengenai sistem pengelolaan organisasi Polije sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Polije.
