PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER
Pasal 48
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin dan peralatan penunjang akademik.
