PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER
Pasal 37
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Bahasa; c. Teknologi Informasi dan Komunikasi; d. Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik; e. Layanan Uji Kompetensi; f. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan;
g. Biosains; h. Pengembangan Pertanian Terpadu; dan i. Pengembangan Pengolahan dan Pengemasan Produk Pangan.
